-->
Home » » Whistleblower Reward: Cara Ampuh atasi Pungli

Whistleblower Reward: Cara Ampuh atasi Pungli

Written By YCS on Monday, October 17, 2016 | 2:22 PM

Untuk mengatasi pungli di Indonesia, Presiden Jokowi membentuk Satgas Saber Pungli, yang kemudian diikuti oleh Kementerian yang juga ikut membentuk Satgas Pungli.
Perhatikan, Satgas tersebut terdiri dari aparat hukum dan pegawai pemerintah. Beberapa pengamat meragukan efektifitas Satgas tersebut dan Satgas tersebut diprediksi hanya memberi efek jera sementara.  Lambat laun, ketika Presiden berganti dan perhatian
masyarakat berkurang, maka pungli akan kembali marak.

Ada beberapa pertanyaan yang menimbulkan keraguan efektifitas Satgas Pungli:

  • Bagaimana mau bersih kalo sapu yang digunakan tidak bersih?
  • To be honest, apakah masyarakat masih percaya dengan aparat hukum dan pegawai pemerintah yang menjadi anggota Satgas? 
  • Apakah aparat A berani menangkap aparat B, padahal aparat B mengetahui kartu truf/ dosa-dosa masa lalu dari aparat A? Bukankah banyak kasus dimana sesama aparat satu institusi akan cenderung saling melindungi?
  • Perhatikan aktifitas KPK, apakah operasi OTT yang dilakukan KPK menimbulkan efek jera untuk tidak melakukan korupsi?
  • Satgas bersifat adhoc, apakah ketika pimpinan pemerintah/ kementerian berganti,  maka apakah Satgas tersebut akan dipertahankan?

Sebenarnya, masalah pungli muncul karena berbagai sebab, antara lain:

  1. Kurang komitmen dan integritas dari para pimpinan instansi pemerintah.
  2. Gaji kecil, kompetensi, dan integritas dari aparat pemerintah.
  3. Sistem IT yang belum fully integrated IT (sistem online tapi masih sekedar “online-online-an” cuma buat daftar pengurusan saja dan sistem IT masih silo-2, belum terintegrasi dengan sistem-sistem IT lainnya),
  4. Sistem keseluruhan yang tidak efisien, ribet, banyak meja, dan mempersulit bagi masyarakat.
  5. Sikap masyarakat yang masih suka langgar aturan, ingin cepat beres, tidak ingin repot.
Kami mencoba ikut berpikir bagaimana caranya memberantas pungli secara efektif dan efisien. Berdasarkan beberapa kerangka teori dan bukti empiris, untuk mengawasi kinerja pemerintah, termasuk memberantas korupsi, diperlukan peran pengawasan masyarakat. 
Dari teori Manajemen Publik, civil society empowerment merupakan salah cara ampuh untuk memerangi korupsi, memonitor kinerja pemerintah, dan memberantas pungli (Civil Society Empowerment, 2013, theCleanGovBiz-OECD, https://www.oecd.org/cleangovbiz).

Pengawasan oleh masyarakat lebih efektif dan efisien daripada pengawasan oleh pemerintah, dengan beberapa alasan, yaitu:

  1. Masyarakat lebih independen daripada aparat pemerintah dalam mengawasi pungli. Seringkali, hubungan antara aparat pemerintah yang mengawasi dan diawasi seperti lingkaran setan, masing-masing mengetahui kartu truf, keburukan mereka.
  2. Mata dan telinga masyarakat berjumlah banyak, tersebar luas, ada dimana-mana, sedangkan aparat pemerintah mengalami kondisi sebaliknya.
  3. Masyarakat sendiri yang terlibat langsung dalam proses pengurusan yang didalamnya melibatkan pungli.
  4. Secara agregat, biaya pengawasan oleh masyarakat lebih murah dibandingkan biaya pengawasan oleh pemerintah. Tidak ada biaya gaji, biaya operasional, dan biaya peralatan, serta biaya waktu. Biaya yang mungkin timbul adalah biaya reward, yang nilainya disesuaikan dengan nilai total pungli yang diputuskan oleh pengadilan / pemerintah.
Oleh karena itu, untuk memberantas pungli, Pemerintah sebaiknya memberdayakan masyarakat melalui pengembangan whistleblower system, dimana didalamnya ada whistleblower reward, yaitu memberi hadiah kepada masyarakat atas laporan pungli. Reward ditawarkan untuk mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan pungli. Hal ini wajar mengingat masyarakat adalah manusia, yang merupakan mahluk ekonomi. Kalo kita berharap manusia seperti malaikat (tidak ada nafsu), maka kita seperti bermimpi agar surga pindah ke bumi.

Whistleblower tersebut harus didesain dengan baik dan hati-hati.

  1. Laporan pungli tersebut harus didukung oleh bukti yang valid, seperti video / foto dari aktifitas pungli. Hal ini untuk mencegah adanya pengaduan fiktif atau fitnah yang hanya untuk menjatuhkan pihak lain.
  2. Bukti video/ foto bukan dari hasil rekayasa dan menunjukan adanya aktifitas pungli, serta menunjukan adanya visual uang yang diterima oleh aparat pemerintah.
  3. Pungli dilakukan oleh aparat resmi pemerintah.
  4. Ada sanksi tegas berupa pemecatan dan pengenaan denda kepada aparat yang terbukti melakukan pungli.
  5. Besaran reward disesuaikan dengan nilai total pungli dan denda yang dikenakan kepada aparat yang diadukan, berdasarkan keputusan pengadilan/ pemerintah. Nilai total pungli dan denda tersebut bukan nilai pungli yang diadukan, namun nilai total pungli yang selama ini telah terjadi yang dilakukan oleh aparat yang diadukan, ditambah denda sesuai ketentuan. Untuk menghitung nilai total tersebut dibutuhkan aktifitas lanjutan, yaitu berupa audit investigasi.
  6. Whistleblower System dikelola oleh organisasi profesional yang kompeten dan independen, untuk mengolah dan menseleksi setiap pengaduan yang masuk, untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi. 
  7. Audit investigasi juga diperlukan memastikan tingkat kesalahan dari aparat teradu, dan pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat (misal atasan ybs).
  8. Organisasi profesional dibutuhkan juga untuk melindungi kerahasian dari dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pengadu. Perlindungan sangat penting untuk mendorong masyarakat membuat pengaduan. Selain itu, perlindungan dibutuhkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah risiko adanya tuntutan balik dari aparat yang diadukan. 
Salah satu bukti ampuhnya  pengawasan masyarakat adalah beberapa operasi OTT oleh KPK. Banyak operasi OTT KPK didasarkan dari pengaduan masyarakat. Apakah KPK akan melakukan OTT sebanyak saat ini, jika tanpa ada pengaduan masyarakat?

Semoga bermanfaat....
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger