-->
Home » » Perpajakan Re-Import atas Retur Eksport

Perpajakan Re-Import atas Retur Eksport

Written By YCS on Wednesday, March 25, 2015 | 8:59 AM

Apa yang dimaksud Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor ?

Impor Kembali Barang yang telah diekspor adalah meliputi :
  • barang eks impor yang dikirim kembali ke luar negeri kemudian diimpor kembali ke dalam negeri, atau;
  • barang eks dalam negeri yang dikirim ke luar negeri kemudian diimpor kembali ke dalam negeri.

Apakah Bisa Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk ?

BISA, sepanjang dipenuhi ketentuan bahwa impor kembali barang yang telah diekspor adalah:
  1. dalam kualitas yang sama tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti :
    • barang yang dibawa oleh penumpang ke LN;
    • barang keperluan pameran;
    • barang untuk pertunjukan;
    • barang untuk perlombaan;
    • barang untuk pengerjaan proyek di luar negeri;
    • barang ekspor yang ditolak di luar negeri (retur), atau
    • barang yang karena sesuatu hal diimpor kembali;
    KECUALI
    Pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir
  2. untuk keperluan perbaikan:
    penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengem-balikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya dikenakan bea masuk dan/atau cukai hanya terhadap:
    parts pengganti + penambahannya + biaya perbaikan + ongkos angkut + asuransi
  3. untuk keperluan pengerjaan:
    penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya, dikenakan bea masuk dan/atau cukai hanya terhadap :
    parts pengganti + penambahannya + biaya perbaikan + ongkos angkut + asuransi
  4. untuk keperluan pengujian:
    penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
diberikan pembebasan bea masuk

Bagaimana Pengenaan Bea Masuknya, jika tidak memenuhi syarat?

Pada dasarnya, pengenaan BM untuk re-import = BM import biasa. Pengenaan BM re-import berdasarkan:
a. Tarif = barang ybs dalam keadaan jadi;
b. Nilai pabean = penghitungan BM sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean.

Bagaimana Pengenaan Pajak Dalam Rangka Impor ?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai Impor)  tetap dikenakan
PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor) tidak dipungut

Persyaratan Permohonan Ijin Barang Reimpor

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang yang telah diekspor, Importir harus mengajukan surat permohonan kepada Kantor Bea Cukai, dilengkapi :
  • rincian jumlah dan jenis barang, dan
  • nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Alur Proses Proses Persetujuan Re-Impor
Alur Proses Re-impor
Alur Proses Re-impor

Lampiran Permohonan Ijin Barang Reimpor:

  1. Surat Permohonan
  2. Asli Surat permohonan ijin re-impor yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang namanya tertera di API perusahaan atau Akta pendirian perusahaan (dalam hal perusahaan memiliki API)
  3. Copy API / APIT, bagi perusahaan yang memiliki API/APIT
  4. Persetujuan / Ijin impor kembali barang tanpa API dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri / DAGLU (dalam hal perusahaan tidak memiliki API / APIT)
  5. Copy NPWP
  6. Copy SPR
  7. Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  8. Dokumen Ekspor yang terdiri dari:
    • Copy PEB
    • Copy Persejuan Ekspor / NPE
    • Copy Invoice
    • Copy P/L
    • Copy B/L atau Copy AWB
  9. Dokumen impor yang terdiri dari:
    • Copy B/L atau Copy AWB
    • Copy Invoice
    • Copy P/L
    • Asli Bukti Reject atau Claim Letter
  10. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan ke PPPJK)
  11. Surat Tugas (dari Pimpinan PPJK ke petugas Operasional yang tertera pada BPJ)
Waktu Penyelesaian :
5 hari kerja

Kalkulator Bea Masuk Kiriman PJT/ Pos dari Luar Negeri

Tarif Impor
Kantor Bea Cukai memberikan alat kalkulator untuk perhitungan bea masuk dan pajak impor, yang melalui kiriman PJT/Pos. Silakan kunjungi kalkulator BM dan pajak impor di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator.

Skema Perpajakan Re-Impor

Secara umum, berdasarkan penjelasan di atas dan peraturan yang berlaku, maka skema perpajakan untuk re-impor/ retur ekspor, dapat digambarkan sebagai berikut:
Skema Perpajakan Re-impor
Skema Perpajakan Re-impor

Contoh Kasus 1:

Perusahaan AAA melakukan penjualan ekspor dalam bulan Januari 2013 dan penjualan tersebut sudah dilaporkan di e-SPT Masa Januari. Kemudian, sebagian penjualan eksport tersebut di-retur oleh Konsumen dan terbit nota retur dalam bulan Desember 2013. Apakah Perusahaan AAA harus membetulkan SPT Masa Januari atau transaksi retur (re-impor) tersebut di-input di masa Desember?
Jawab:
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PMK Nomor: 65/PMK.03/2010, maka:
  • Faktur Pajak & SPT Masa Januari 2013-nya tidak perlu dibetulkan.
  • Kuncinya: cukup lihat tanggal yang tertera di Nota Retur itu.
  • Kalo tanggalnya masuk di bulan Desember 2013, cukup input di SPT Masa Desember 2013 Normal sebagai Nota Retur di Data Pajak Keluaran.
  • Kalo SPT Desember 2013 Normal-nya sudah dilaporin, maka input di SPT Desember 2010 Pembetulan.

Contoh Kasus 2:

Perusahaan BBB adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bergerak di bidang industri kerajinan, yang seluruh produksinya dipasarkan ke luar negeri (ekspor). Salah satu konsumen luar negeri-nya me-reject BKP milik Perusahaan BBB karena barang tersebut rusak/cacat, sehingga BKP tersebut di-retur dan di-impor kembali ke Perusahaan BBB.
Apakah atas retur BKP tersebut terutang pajak berupa PPh Pasal 22 impor, Bea Masuk, PPN impor dan PPnBM?
Jawab:
  • Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPN dan PPn BM, PPN dikenakan atas impor BKP dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk BKP yang tergolong mewah, maka atas impor tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • PMK Nomor: 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, re-impor BISA dibebaskan bea masuk, dengan syarat tertentu (lihat uraian di atas).
  • PMK Nomor: 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Pasal 3 (1): dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas  re-impor barang-barang dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen BC. Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

CONTOH PERHITUNGAN BM dan PAJAK ATAS IMPOR 

Contoh Perhitungan:

  1. Re-Impor (memenuhi syarat bebas BM), perhitungan Bea Masuk dan PPN, serta PPh 22 yang harus di bayar:
    Harga barang / cost (C) = $2,000
    Dikurangkan nilai barang bebas BM (jika tidak melalui PJT, maka tidak dikurangkan nilai bebas BM) = $0
    Harga barang / cost (C) = $2,000
    Biaya angkut / freight (F) = $1,000
    Cost and Freight (C&F) = $3,000
    Biaya asuransi / insurance (I = 0,5% x C&F) = $15
    Nilai Pabean dalam CIF = $3,015
    Nilai pabean (NP) = USD3,015 x Rp10.000 = Rp30.150.000,00
    Bea Masuk (BM) = dibebaskan = Rp0,00 (a)
    Nilai Impor (NI) = NP + BM = Rp30.150.000,00
    PPN = 10% x NI = Rp3.015.000,00 (b)
    PPh Impor = dibebaskan (jika tidak melalui PJT, maka 2,5% tuk API, 7,5% tuk non API, 15% tuk non NPWP) = Rp0,00 (c)
    Total BM dan Pajak dalam rangka Impor yang harus dibayar (a+b+c) = Rp3.015.000,00

  2. CONTOH NILAI PABEAN PERHITUNGAN BM ATAS IMPOR KEMBALI  BARANG YANG TELAH DI-IMPOR UNTUK KEPERLUAN PERBAIKAN DAN PENGERJAAN

  3. Perhitungan Bea masuk dari NILAI TOTAL RE-IMPOR atas impor kembali barang yang telah diimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan menggunakan Rumus :
    I. Pembayaran BM Barang Re-Impor, untuk Perbaikan / Pengerjaan = A x NT,
    II. A = % BM (1 - NE) / NT
    Keterangan :
    A = Faktor Pengali
    NT (Nilai Total) = Nilai total barang yang diimpor
    = NE + Nilai barang pengganti/yang ditambahkan + Biaya perbaikan + Freight dari luar negeri ke pelabuhan tujuan + Asuransi.
    NE (Nilai Ekspor) = Nilai ekspor yang tercantum dalam PEB.

  4. Perusahaan A di Jakarta telah mengimpor kembali barang untuk keperluan perbaikan ke Perusahaan B di Tokyo berupa TV Flattron Sony 56 inch. TV tersebut harus dilakukan perbaikan berupa penggantian Tabung/CRT-nya. Harga barang ekspor TV tersebut FOB USD 400.00. Harga TV dalam keadaan jadi (CBU) yang tertera dalam Invoice yang dikeluarkan Perusahaan B di Tokyo FOB USD 460.00 (termasuk komponen harga barang pengganti berupa Tabung/CRT USD 50 dan biaya perbaikan USD 10). Freight dari Tokyo ke Jakarta USD 35.00. Asuransi USD 5.00. Tarif Bea Masuk TV 5% (misalnya). NDPBM 1 USD = Rp. 9.000,00.
    Perhitungan :
    - NE = USD 400.00 X Rp9.000,00
    = Rp3.600.000,00
    - NT = (USD 400.00 + USD 50.00 + USD 10.00 + USD 35.00 + USD 5.00) X Rp9.000,00
    = Rp4.500.000,00
    - A = 5% X (1-3.600.000) / 4.500.000
    = 1%
    Pembayaran BM Barang Re-impor untuk Perbaikan / Pengerjaan =
    1% X Rp4.500.000,00 = Rp45.000,00

  5. Perhitungan bea masuk dari NILAI PERBAIKAN RE-IMPOR atas impor kembali barang yang telah diimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan menggunakan Rumus:
    Bea masuk = tarif BM x (NB +Biaya perbaikan ± Ongkos angkut + Asuransi.) x NDP BM
    Keterangan:
    NB = Nilai barang pengganti/yang ditambahkan
    Ongkos angkut = Biaya pengangkutan barang dari luar negeri ke pelabuhan tujuan
    NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea masuk (yaitu, nilai kurs)

    Contoh perhitungan:

    Perusahaan A di Jakarta telah mengimpor kembali barang yang telah diperbaiki di Perusahaan B di Tokyo berupa Gas Chromatography (GC). GC tersebut harus dilakukan perbaikan berupa. penggantian Tabung/coloum-nya.
    Harga tabung/coloum dari Perusahaan B di Tokyo FOB USD 2.000,00, biaya perbaikan USD 1.000,00, ongkos angkut dari Tokyo ke Jakarta. USD 500.00, asuransi USD 300.00. Tarif Bea Masuk GC 5% NDPBM, dengan 1 USD = Rp9.000,00.
    Bea masuk = 5 % x (FOB USD 2.000,00 + USD 1.000,00 + USD 500.00 + USD 300.00) x Rp9.000,00
    = Rp1.710.000,00.
Share this article :

1 comments:

  1. Siang pak,

    Bagaimana dengan perhitungan barang yang disewakan keluar negeri ?
    Setelah masa sewa habis maka barang tersebut akan dikembalikan ke dalam negeri

    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger