-->
Home » » Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26 Part 1

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26 Part 1

Written By YCS on Sunday, March 15, 2015 | 7:24 PM

Posting kali ini, kita coba sajikan contoh perhitungan PPh Pasal 23/26. Postingan akan kita bagi 2 bagian, dan posting ini merupakan bagian 1, dan nanti pada kesempatan lain akan kita
posting bagian 2.

JASA KEPELABUHANAN

PT Indonesia Raya adalah company dalam negeri, dengan bisnis bidang shipping . Tanggal 9 Agustus 2014, PT IR tanda tangan agreement dengan PT World Port yang bergerak di penyelenggara pelabuhan dengan bisnis jasa bongkar muat goods, terminal peti kemas, dan penimbunan goods, dengan total nilai agreement = Rp20.000.000.000,00. Realsasi agreement tersebut dibayar pada tanggal 12 Agustus 2014.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Jasa bongkar muat goods, terminal peti kemas, dan penimbunan goods merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Maka, terhadap jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Indonesia Raya.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23/26

JASA ANGKUTAN

PT Properti sebagai manufacture company, memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Dalam kegiatan pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Properti mengadakan perjanjian kerja dengan PT Cepat yang bergerak dibidang pengangkutan barang. Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Cepat dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008. Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

JASA PERHOTELAN

Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket. Paket full board di Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
• Room for 1 night
• Meeting room
• Overhead & Screen
• Flip Chart
• White Board & Marker Board
• Note Book & Ballpoint
• Sound System
• Candies
• 1 x Breakfast
• 2 x Coffe Break
• 1 x Lunch
• 1 x Dinner
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Jasa perhotelan meliputi:
  • jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;
sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis jasa yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

JASA PERANTARA/KEAGENAN

PT Indonesia Raya menerima pesanan dari PT Garuda Dunia, dengan pekerjaan mencari perusahaan pengangkutan laut untuk pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Aceh. Pada tanggal 9 Agusutus 2014 PT Indonesia Raya menerbitkan invoice ke PT Garuda Dunia, senilai Rp22.000.000.000,00. Terhadap jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 Agustus 2014.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

JASA PENUNJANG BIDANG PERTAMBANGAN SELAIN MIGAS

PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara. Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk, kereta api dan belt conveyor. Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang mereka miliki tersebut. Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan pelabuhan.
Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
PT Karya Tambang membayar PT Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00. PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
PT Karya Tambang membayar sewa belt conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 4 Oktober 2013.
PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut.
Tanggal 8 Oktober 2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00. PT Kereta Api Indah telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Kegiatan pengangkutan batubara yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
  • kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
  • perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  • menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
Memperhatikan hal tersebut maka kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas.
Sewa belt conveyor dari PT Konek Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Dari transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan sebagai berikut:
a. Pembayaran jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013 adalah:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
b. Mengingat kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
c. Sewa belt conveyor yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp2.000.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Kewajiban PT Karya Tambang sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
  3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

SEWA TANGKI TIMBUN BBM

PT Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00. Selain membayar sewa tangki timbun BBM tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

a. Tangki timbun BBM tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
b. Kegiatan bongkar muat minyak ke tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Oil Trade sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

PEMOTONGAN PPH TERKAIT KONTRAK KARYA

PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner. Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa, namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

SEWA KENDARAAN UMUM

PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013. PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab

Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.

SEWA TOWER/MENARA KOMUNIKASI

PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi. Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger