-->
Home » » SPT PPh WP Orang Pribadi

SPT PPh WP Orang Pribadi

Written By YCS on Monday, December 15, 2014 | 3:57 PM

Hal-Hal Yang Perlu Anda Ketahui Terkait SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)


Mengingat sekarang sudah bulan Desember 2014, maka kita sebagai WP kudu siap-siap nih buat bikin SPT. Sebagai WPOP maka aturan yang berlaku buat kita ada ketentuan mengenai perpajakan WPOP. Petunjuk lebih lanjut mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan dapat dilihat di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

SPT PPh WP Orang Pribadi

Apakah pajak itu?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Apakah Tahun Pajak itu?

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Apakah Bagian Tahun Pajak itu?

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Apa sajakah jenis SPT Tahunan PPh WP OP tersebut?

SPT Tahunan PPh WP OP terdiri dari 3 jenis formulir, yaitu:

a. SPT Tahunan PPh WP OP 1770 (lihat format SPT 1770)
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.
Petunjuk pengisian SPT WPOP 1770.

b. SPT Tahunan PPh WP OP 1770S (lihat format SPT 1770S)
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
Petunjuk pengisian SPT WPOP 1770S.

c. SPT Tahunan PPh WP OP 1770SS (lihat format SPT 1770SS)
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Berapakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan Anda?

Keterangan 1 Jan 2009 s.d. 31 Des 2012 Mulai 1 Jan 2013
Untuk diri WPOP Rp15.840.000 Rp24.300.000
Tambahan untuk WPOP Kawin Rp1.320.000 Rp2.025.000
Tambahan untuk Istri yang Penghasilannya Digabung dengan Penghasilan Suami Rp15.840.000 Rp24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga Rp1.320.000 Rp2.025.000



Kemudian berapa sajakah tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak bagi WP OP?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Rp50.000.000 < PKP <= Rp250.000.000 15%
Rp250.000.000 < PKP <= Rp500.000.000 25%
Rp500.000.000 < PKP 30%

Bagaimana cara menghitung pajak?

Adit adalah pegawai tetap di PT Insan Bahagia sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh penghasilan neto selama setahun pada tahun 2014 sebesar Rp185.500.000 sebagaimana tercantum pada bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 yang diperoleh dari pemberi kerja (khusus untuk PNS/Polri/TNI menggunakan formulir 1721 A2). Adit menikah dan mempunyai 1 (satu) anak (status K/1).
Penghasilan neto setahun pada tahun 2014 Rp185.500.000
PTKP setahun
WP sendiri Rp24.300.000
WP kawin Rp2.025.000
1 Tanggungan Anak Rp2.025.000
Total PTKP Rp28.350.000
Penghasilan Kena Pajak Rp157.150.000
PPh terutang setahun
= 5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
= 15% x (Rp157.150.000 - Rp50.000.000) Rp16.072.500
Rp18.572.500

Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?

  • Sarana Penyetoran Pajak
    Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.
  • Tempat Penyetoran Pajak
    Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.

Di manakah Wajib Pajak dapat mengambil SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:
a.Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
b.Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian;
c.Diunduh melalui situs www.pajak.go.id

Setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, ke manakah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP OP?

Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;
b. Drop Box;
c. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
d. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT :
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar;
b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar;
c. e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

Kapankah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).

Sudah lengkapkah SPT Tahunan PPh WP OP Anda?

Pastikan SPT Tahunan PPh WP OP Anda telah memenuhi beberapa hal berikut:
1.Mencantumkan Identitas Diri (NPWP, Nama, dan Alamat lengkap dan jelas);
2.Membubuhkan Tanda Tangan pada SPT Induk (atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus);
3.Mengisi SPT Tahunan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum, dan Lampiran Khusus).

Agar SPT Tahunan PPh WP OP memenuhi kriteria SPT lengkap, dokumen apa sajakah yang harus disertakan pada SPT Tahunan?
Table Kelengkapan SPT
Tabel Kelengkapan SPT by Internal Audit Corner


Apabila pajak terutang disetorkan atau SPT Tahunan PPh WP OP terlambat/tidak disampaikan, apa sanksinya?

  • Dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan.
  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews



 
Support : IIA Website | CPA Room | Your Link
Copyright © 2015. Internal Auditor's Corner - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger